MENU Rabu, 21 Mei 2025

Investree Resmi Bubar!

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Apr 2025 09:05 24 daza08313@gmail.com

Jakarta – PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan usai dicabutnya izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2024.
Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam akta pernyataan keputusan RUPS PT Investree Radhika Jaya pada 27 Maret 2025.

“Seluruh Pemegang Saham Perseroan, telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan Likuidasi terhadap PT. Investree Radhika Jaya,” tulis pengumuman resmi di situs Invstree, dikutip, Selasa (15/4/2025).

Dalam RUPS tersebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidator, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024. Tim Likuidator tersebut yang terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

Dalam pengumuman itu, Tim Likuiditor mengimbau kepada masyarakat ataupun pihak berkepentingan yang memiliki tagihan dengan Investree untuk segera mengajukan tagihannya.

“Selanjutnya kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya, agar segera mengajukan tagihannya secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini,” tulis pengumuman tersebut.

Untuk diketahui, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) dikarenakan perusahaan platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.

Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI.

“OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud,” terang Ismail dalam keterangan tertulis, Senin (21/10/2024).

Berkaitan dengan hal tersebut, OJK telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, seperti Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham perusahaan pinjol tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

lowongan kerja online
lowongan kerja online
lowongan kerja online

daza08313@gmail.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RRC4D Slot Gacor Hari Ini Slot Gacor QRIS Slot Gacor Aatoto Slot Gacor Hari Ini Motoslot Motoslot Aatoto Mposakti Aatoto RTP PGSOFT RTP PGSOFT Mposakti RTP TINGGI RTP TINGGI RTP PRAGMATIC RTP PRAGMATIC RTP PRAGMATIC RTP PRAGMATIC RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE JAM GACOR JAM GACOR JAM GACOR JAM GACOR JAM GACOR JAM GACOR JAM GACOR JAM GACOR JAM GACOR JAM GACOR RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE Mahjong Ways 2 Gates of Olympus Wild Bounty Showdown Lucky Neko Mahjong Ways PGSOFT Mahjong Ways Kasino Online Starlight Princess Kasino Online RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT PG SOFT PG SOFT PG SOFT PG SOFT PG SOFT PG SOFT PG SOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP TINGGI RTP TINGGI RTP TINGGI RTP TINGGI RTP TINGGI RTP TINGGI RTP TINGGI RTP TINGGI RTP TINGGI RTP TINGGI RTP TINGGI RTP TINGGI RTP TINGGI RTP TINGGI RTP TINGGI RTP TINGGI RTP TINGGI RTP TINGGI RTP TINGGI RTP TINGGI RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP TINGGI RTP TINGGI RTP TINGGI RTP TINGGI RTP TINGGI RTP TINGGI RTP TINGGI RTP TINGGI RTP TINGGI RTP TINGGI RTP TINGGI RTP TINGGI

LAINNYA