Polsek Cileungsi telah menetapkan tiga tersangka pengoplos gas LPG 3 kilogram. Sementara tiga pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Ketiga tersangka tersebut yang telah ditahan yakni SDR (30), YS (53), dan LS (61). Mereka ditangkap saat melakukan aktivitas pengoplosan gas LPG 3 kg di rumah milik Samosir di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
“Ketiganya dijerat Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Rabu 19 Februari 2025.
Sementara pelaku lainnya yaitu AR, CL, dan HD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Cileungsi.
“Kita masih lakukan pengejaran terhadap tiga DPO tersebut,” kata Edison.
Edison mengatakan pengungkapan pengoplosan gas LPG 3 kg bermula dari adanya laporan dari masyarakat.
“Setelah kita selidiki kita lakukan penggerebekan pada hari Minggu kemarin,” kata dia.
Saat penggerebekan di rumah milik Samosir, ditemukan tiga orang sedang melakukan aktivitas pengoplosan gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg.
“Kami menemukan ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg di halaman belakang rumah Samosir,” kata dia.
Kepolisian juga menemukan 49 tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan ke tabung gas LPG 12 kg.
“Total barang bukti 123 tabung gas 12 kg, 352 tabung gas elpiji 3 kg, dan 47 pipa modifikasi serta 1 buah timbangan digital,” bebernya.
Menurutnya, para pelaku memanfaatkan rumah untuk dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi.
“Tersangka memindahkan gas 3 kg ke 12 kg dengan menggunakan pipa regulator dan es batu,” ujarnya. (Fahriza)
lowongan kerja online
lowongan kerja online
lowongan kerja online
Tidak ada komentar