MENU Senin, 12 Mei 2025

Kronologi Kasus Kekerasan Seksual yang Jerat Guru Besar Farmasi UGM

waktu baca 3 menit
Sabtu, 5 Apr 2025 17:48 21 daza08313@gmail.com

Jogja – Kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di Fakultas Farmasi UGM melibatkan guru besar Edy Meiyanto. Pihak kampus sudah turun tangan. Begini kronologi kasus tersebut.
Tahun 2023
Sekretaris UGM, CUAN128 LOGIN Andi Sandi, mengatakan kasus ini bergulir sejak sekitar 2023 lalu. Satgas PPKS kemudian turun tangan setelah mendapat laporan pada 2024.

“Jadi memang (kasus yang menjerat Edy Meiyanto) yang dilaporkan ke UGM itu kan di tahun 2024 gitu ya, dan proses pemeriksaannya itu dilakukan oleh Satgas PPKS,” kata Sandi saat dihubungi wartawan, Jumat (4/4/2025).

“Jadi memang dugaan itu disampaikan oleh pimpinan fakultas. Pimpinan fakultas yang menyampaikan ke kami,” imbuh dia.

Dari laporan itu, satgas PPKS UGM kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban sebanyak 13 orang.

“Ya, jadi yang kami periksa yang diperiksa oleh teman-teman Satgas itu adalah saksi dan juga korban, itu yang terjadi 2023-2024,” jelas dia.

“Meskipun informasi di luaran itu terjadi sebelum itu. Kejadian-kejadian sebelum laporan itu kami tidak mengetahuinya, artinya di tingkat Satgas kami tidak mengetahuinya, karena baru reporting itu di 2024,” sambungnya.

Sandi melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, tindakan pelaku dilakukan di luar kampus. Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengajak korban berdiskusi maupun pada saat bimbingan.

Tahun 2024
Usai terjerat kasus itu, Edy kini telah dicopot dari segala kegiatan tridharma perguruan tinggi. Dia juga dicopot sebagai Kepala Lab Biokimia Pascasarjana dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi.

“Jadi pertengahan 2024 sudah dibebastugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas,” ujar Sandi.

Sandi melanjutkan dalam hasil rekomendasi satgas PPKS UGM, Edy disebut melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.

Sanksi yang direkomendasikan satgas PPKS ke pimpinan kampus UGM mulai dari sedang hingga berat yakni pemecatan.

“Jadi prinsipnya, dari sisi pemeriksaan, itu dilaporkan 2024, pertengahan, dan kemudian akhir 2024 itu direkomendasikan oleh satgas PPKS ke kami, dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat,” katanya.

“Nah, sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skorsing sampai dengan pemberhentian tetap,” tegasnya.

Tahun 2025
Andi Sandi menambahkan, UGM dalam waktu dekat akan segera menjatuhkan sanksi dan menyampaikan keputusan terkait status yang bersangkutan sebagai ASN. Sementara untuk gelar guru besar, diserahkan ke kementerian.

“Status guru besar itu diajukan kepada pemerintah ya khususnya kementerian. Jadi SK-nya itu keputusannya adalah kementerian. Oleh karena itu, kalau kemudian guru besarnya mau tidak mau, keputusannya harus dikeluarkan oleh kementerian. Tidak ada kewenangan itu ke UGM,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sandi bilang pimpinan kampus telah menerima surat rekomendasi dari Satgas PPKS pada awal tahun ini. Dari surat itu, kemudian kampus mengajukan surat rekomendasi ke kementerian karena status Edy sebagai ASN.

“Setelah itu kemudian direkomendasikan dan di awal tahun ini, kami itu kemudian mengajukan ke kementerian untuk dilakukan pemeriksaan disiplin kepegawaian karena sanksinya itu sanksi berat sampai sedang. Dan beliau itu adalah PNS dan juga guru besar. Jadi kewenangan itu ada pada 3 kementerian,” kata dia.

Akan tetapi, pada pertengahan Maret 2025, ada keputusan Menteri Diktisaintek yang mendelegasikan kewenangan itu kepada pimpinan Perguruan Tinggi Negeri. Pihak kampus, lanjut dia, akan memberikan keputusan setelah selesai libur Lebaran.

“Oleh karena itu, kami ini setelah waktu liburan Idul Fitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu,” jelas dia.

lowongan kerja online
lowongan kerja online
lowongan kerja online

daza08313@gmail.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA