Jakarta – https://berita24indo.com Kejati Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman sebagai tersangka korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada 2024 senilai Rp 75,9 miliar. Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya menyinggung permasalahan kelola sampah menjadi momok yang menjadi atensi semua pihak.
“Memang penanganan sampah ini kadang-kadang bukan menjadi skala prioritas bagi pemerintah di daerah ya sehingga sampah ini kan terkadang dibiarkan begitu saja atau dibuang dengan semrawut, sembrono,” kata Bambang kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Komisi XII DPR merupakan mitra Kementerian Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi terkait pengelolaan sampah. Bambang mengatakan Menteri LH berencana akan menutup sekitar 340 tempat pembuangan akhir (TPA) yang bersinggungan langsung dengan area terbuka.
“Nah keputusan raker dengan Menteri Lingkungan Hidup beberapa waktu yang lalu, akhir bulan Februari, itu sudah kita nyatakan dukungan kepada Menteri LH di dalam bagaimana tata cara kelola penanganan sampah yang lebih baik,” ujar Bambang.
“Kita mendukung rencana Menteri Lingkungan Hidup untuk menutup 340 TPA yang bersifat dumping area, yang terbuka,” tambahnya.
Bambang menekankan perlu adanya teknologi modern dalam pengelolaan sampah. Komisi XII DPR juga mendorong alokasi sebesar 3% dari APBD untuk pengelolaan sampah di masing-masing wilayah.
“Jadi penanganan sampah ini harus lebih tertib ya dengan mengedepankan teknologi yang lebih ramah lingkungan, meminimalisir polusi dan pencemaran lainnya. Nah kemudian kita juga mendorong agar ada alokasi 3% dari APBD di daerah-daerah, pemda, yang dialokasikan untuk penanganan sampah,” ucapnya.
Politikus Golkar ini menekankan infrastruktur pengelolaan sampah harus dibangun dengan baik. Diharapkan Indonesia dapat menjadi salah satu negara yang bisa menata sampah dengan teratur.
“Jadi yang namanya penanganan infrastruktur itu tidak melulu hanya misalkan bangun jalan atau bangun apa begitu. Tetapi infrastruktur sampah juga penting untuk dibangun,” ujar Bambang.
“Karenanya kita mendukung adanya semacam policy seperti itu. Nah sehingga kemudian penanganan sampah ini menjadi lebih baik karena salah satu syarat dari pada masyarakat modern itu adalah bagaimana dapat menata sampah dengan baik,” imbuhnya.
Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka pengelolaan dan pengangkutan sampah pada 2024 senilai Rp 75,9 miliar. Menurut Kejati, sampah Tangsel rupanya dibuang ke berbagai daerah, seperti di Tangerang, Bogor, dan Bekasi, di lahan milik perorangan.
Kasidik Kejati Banten Himawan menyebut tempat sampah ilegal itu misalnya di Desa Cibodas dan Desa Sukasari di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemudian ada Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, Banten. Termasuk ada juga di daerah Cilincing, Kabupaten Bekasi.
“Lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang perorangan, jadi bukan lahan tempat pemerintahan, jadi lahan tersebut adalah lahan pribadi yang di mana si pemilik lahan ini bersedia menjadikan lahannya sebagai tempat pembuangan sampah,” kata Himawan ke wartawan di Kejati Banten, Selasa (15/4/2025).
Pemkot Tangsel yang bekerja sama dengan PT EPP hanya membuang sampah begitu saja ke lahan kosong atau dengan sistem pembuangan open dumping. Tidak ada pengelolaan lebih lanjut padahal pembuangan seperti ini tidak sesuai dengan regulasi dan tidak sesuai ketentuan.
“Itu sudah tidak diperkenankan lagi seperti itu kurang lebih,” paparnya.
Tidak ada komentar