Jakarta – berita terbaru Direktorat Gratifikasi KPK mengungkapkan laporan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar selama periode 2012-2022. Zarof ternyata hanya satu kali melaporkan gratifikasi yaitu karangan bunga, padahal dia menerima lebih dari 1 triliun rupiah sebagai ‘makelar kasus’.
Fakta itu terungkap dari Kasatgas pada Direktorat Gratifikasi KPK Indira Malik dalam sidang terdakwa Zarof Ricar terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4). Berkas acara pemeriksaan (BAP) Indira diungkap jaksa di sidang.
“Di dalam BAP saksi sampaikan di dalam poin 14, ada penyebutan gratifikasi Saudara Zarof Ricar periode pada tahun 2018 berupa karangan bunga senilai Rp 35.500.000 yang diberikan tamu undangan pada acara pernikahan putra Zarof Ricar yaitu Ronny Bara Pratama dengan Nydia Astari pada tanggal 30 Maret 2018 di Hotel Bidakara Jakarta. Ini berdasarkan hasil analisis, begitu?” tanya jaksa.
“Analisis-analis yang ada di Direktorat Gratifikasi pada waktu itu,” jawab Indira.
Menurut, Indira penerimaan karangan bunga itu belum melewati batas. Dia mengatakan penerimaan itu tidak dianggap sebagai suap.
“Dari hasil analisa laporan gratifikasi ini tindak lanjut dari laporan ini seperti apa?” tanya jaksa.
“Karena penerimaan itu masih dalam batas yang diperkenankan, jadi tidak ada penerimaan itu yang ditetapkan sebagai milik negara atau yang dianggap suap,” jawab Indira.
Hanya Karangan Bunga yang Dilaporkan
Belum puas, jaksa kembali mendalami laporan gratifikasi yang pernah dilakukan Zarof dalam periode 2012-2022. Indira mengatakan Zarof hanya melaporkan penerimaan gratifikasi berupa karangan bunga Rp 35,5 juta tersebut.
“Tadi saksi kan menerangkan terkait adanya data laporan gratifikasi periode 2012 sampai dengan 2022 untuk atas nama terdakwa hanya ada yang satu laporan penerimaan aja gratifikasi ya?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Indira.
“Selebihnya nggak ada ya? termasuk uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, Euro, dolar Hong Kong, dan logam mulia emas juga tidak pernah ada laporan terkait itu ya?” tanya jaksa.
“Belum ada,” jawab Indira.
lowongan kerja online
lowongan kerja online
lowongan kerja online
Tidak ada komentar