MENU Kamis, 24 Apr 2025

Simpan Rp 5,5 M di Kolong Kasur, Intip Garasi Hakim Tersangka Kasus Suap

waktu baca 2 menit
Kamis, 24 Apr 2025 05:41 11 daza08313@gmail.com

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang senilai Rp 5,5 miliar di kolong tempat tidur hakim Ali Muhtarom yang menjadi tersangka kasus dugaan suap vonis lepas kasus korupsi minyak goreng. Menilik isi garasinya, berikut ini daftarnya.
Disitat dari situs e-LHKPN KPK, Rabu (23/4/2025), Ali telah melaporkan LHKPN yang disampaikan pada 21 Januari 2025. LHKPN itu berisi daftar harta Ali selama periode 2024. Total harta yang dimiliki Ali adalah Rp 1.303.550.000 (Rp 1,3 miliar).

Dari total harta tersebut, Ali memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 158 juta. Berikut ini daftarnya:

1. Motor Honda D1B02N12L2 A/T (BeAT) Tahun 2017, hasil sendiri, Rp. 9.000.000
2. Mobil Honda CR-V tahun 2014 tahun 2014, hasil sendiri, Rp 135 juta
3. Motor Honda Vario tahun 2016, hasil sendiri, Rp 14 juta

Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap vonis lepas dugaan korupsi terkait minyak goreng di Jepara, Jawa Tengah. Tim dari Kejagung pun menemukan koper berisi uang dari bawah kasur di salah satu kamar.

Uang itu terdiri atas 36 gepok pecahan USD 100 atau dolar Amerika Serikat. Jumlah itu setara dengan Rp 5,5 miliar.

“Itu per tanggal 13 April 2025 dan dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing USD 100,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kantor Kejagung, Rabu (23/4).

Diberitakan detikNews, Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ali disebut menerima uang sekitar Rp 5 miliar.

Uang itu diduga diterima Ali dan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Arif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa.

https://berita24indo.com

daza08313@gmail.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA