
Depok – https://berita24indo.com/ Polisi menangkap dua pria berinisial SA (32) dan EM (25) usai kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang di Tapos, Depok. Kedua pelaku diduga hendak melakukan pembegalan.
“Pelaku didapati kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang sekitar 50 cm yang akan dipergunakan untuk melakukan pencurian,” ujar Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/5) sekitar pukul 03.00 WIB. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cimanggis awalnya sedang berpatroli di Kawasan Tapos, Cimanggis, Depok. Polisi melihat dua pemuda berboncengan dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cimanggis memberhentikan pengendara motor tersebut,” tuturnya.
Polisi lalu melakukan penggeledahan kepada dua pemuda tersebut. Petugas menemukan satu senjata tajam jenis pedang dibawa kedua pemuda tersebut.
“Satu bilah senjata tajam jenis pedang yang panjangnya sekitar 50 cm yang di simpan di dalam jaket pemuda tersebut,” ucapnya.
Kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Cimanggis. Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.